Mesin Instalasi pengelolaan Air limbah (IPAL) RSUD menggala hilang
Tulang bawang Lampung (SERGAP)Dengan Hilangnya Mesin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) RSUD Menggala, yang mengakibatkan tidak berfungsinya Ipal RSUD Menggala Saat di kroscek oleh beberapa awak media. Pada hari Senin (14/07/2025) pukul 10:45 Wib.
Saat awak media mendapati informasi terkait adanya hilangnya mesin Ipal TIM Media langsung turun serta mengkroscek akan kebenaran serta meninjau pembuangan limbah di RSUD Menggala, yang didampingi langsung oleh scurity saat mengkroscek. Benar dengan hilangnya mesin Ipal sekitar tanggal 16 Juni 2025 sampai saat ini ipal masih belum beroperasi/berfungsi. Ucapnya
limbah medis telah digolongkan mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Namun diduga Banyaknya kejanggalan saat awak media melihat secara langsung di lapangan yang mana Ipal tidak berfungsi namun air limbah tetap mengalir.
Lalu awak media mencoba menelusuri lebih dalam lagi serta mencoba Mengkonfirmasi kepada pihak terkait namun sangat di sayangkan tidak pihak terkait tidak bisa di temui hanya bagian Humas saja yang bisa kami jumpai namun tidak bisa juga memberikan statement.
Kami sangat menyayangi prihal tersebut atas kelalaiannya pihak RSUD yang mana kurang sigap dalam menangani masalah limbah serta kurangnya pengawasan keamanan terhadap lingkungan rumah Sakit RSUD Menggala. Karna bukan saja mesin Ipal yang hilang namun sepeda motor sudah sering kali hilang di RSUD Menggala.
Heri Yadi selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Tulang Bawang, Lampung, sangat menyayangi Atas Lambannya pihak rumah sakit dalam menangani masalah terkait, serta diduga pihak RSUD Menggala Menyalahi aturan. Undang-undang yang mengatur pengelolaan limbah medis di Indonesia terutama adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Undang-undang ini mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengelola limbah medis mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pemisahan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan limbah.
Kami Berharap kepada pihak dinas terkait agar bisa memberikan sanksi tegas kepada pihak RSUD Menggala, serta Berharap kepada Kementerian Kesehatan dan Aparatur Penegak Hukum (APH), Supaya bisa memanggil dan berikan efek jera karna bukan hanya mencemari lingkungan saja namun sangat membahayakan Kehidupan Manusia.
Di akhir ucapannya Heri Yadi menambahKan Kami akan terus berupaya agar permasalahan ini secepatnya ditangani oleh dinas terkait agar tidak terulang kesekian kalinya permasalahan seperti ini terjadi lagi. Tutupnya (tim red)
Tidak ada komentar