SE Kadis Kominfo Dinilai Merugikan Media Lokal, FWTB Desak Transparansi Anggaran Publikasi
TULANG BAWANG LAMPUNG (SERGAP)Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB) menilai Bupati Tulangbawang Qudratul Ikhwan tidak menunjukkan keberpihakan kepada perusahaan pers, lantaran enggan menggunakan "diskresi" dalam membatalkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kominfo Tulangbawang, tertanggal 12 Maret 2025, Nomor B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025.
SE yang diteken Kadis Kominfo Nanan Wisnaga tersebut, menurut FWTB, merugikan banyak perusahaan pers lokal karena salah satu kriterianya mengharuskan media yang bekerja sama dengan Pemkab Tulangbawang sudah terverifikasi Dewan Pers.
“Surat edaran ini jelas diskriminatif dan mematikan ruang kerja banyak media lokal di Sai Bumi Nengah Nyappur,” tegas Koordinator Lapangan FWTB, Abdul Rohman, Senin (06/10/2025).
Abdul Rohman mengingatkan bahwa FWTB sebelumnya telah menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di depan Kantor Pemkab Tulangbawang pada 15 September 2025, serta melayangkan surat resmi berisi lima tuntutan. Namun hingga kini, menurutnya, Bupati Qudratul Ikhwan belum menunjukkan sikap tegas.
“Surat audiensi sudah kami layangkan, bahkan diterima Sekdakab Ferli Yuledi bersama pejabat terkait.
Tapi jawaban yang muncul hanya sebatas rencana studi banding ke Kemendagri.
Ini bentuk pelemahan sikap, padahal masalahnya nyata dan konkret di lapangan,” ujar Rohman dengan nada kecewa.
FWTB menegaskan, Bupati memiliki kewenangan diskresi yang sah secara hukum untuk membatalkan atau merevisi SE Kadis Kominfo.
Kewenangan itu dapat digunakan dalam kondisi kekosongan hukum, ketidakjelasan aturan, atau situasi mendesak yang berdampak langsung pada kepentingan umum.
“Diskresi bupati bukan pelanggaran hukum, justru mekanisme untuk melindungi kepentingan masyarakat. Kalau SE ini dibiarkan, maka Pemkab secara tidak langsung membatasi kebebasan pers, padahal pers adalah mitra strategis pemerintah daerah,” kata Rohman.
Lebih jauh, FWTB mencium adanya indikasi permainan dalam pengelolaan anggaran publikasi di Dinas Kominfo Tulangbawang.
Abdul Rohman menyebut, SE tersebut bisa saja menjadi pintu masuk bagi praktik tidak transparan dalam pembagian anggaran media.
“Kami mendesak Bupati membuka secara transparan pengelolaan anggaran publikasi.
Bila perlu, hapus saja anggaran publikasi kalau memang tidak bisa dikelola secara adil. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau hanya menguntungkan sekelompok media,” ungkapnya.
Dalam sikap resminya, FWTB menyampaikan lima tuntutan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang:
1. Mengganti pejabat Dinas Kominfo, mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang hingga Kasie bidang pengelolaan informasi, kemitraan, dan hubungan masyarakat.
2. Membatalkan SE Kadis Kominfo tertanggal 12 Maret 2025 Nomor B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025, khususnya poin terkait kewajiban media terverifikasi Dewan Pers.
3. Mengembalikan anggaran publikasi dan belanja surat kabar di seluruh OPD, Sekretariat DPRD, serta Sekretariat Bupati.
4. Mendorong transparansi dan efektivitas pelayanan Dinas Kominfo terkait pengelolaan kerja sama media, termasuk realisasi anggaran publikasi dan advertorial.
5. Menerapkan sistem pendaftaran dan klasifikasi perusahaan pers dengan ukuran yang jelas agar tercipta kepastian kerja sama yang adil dan profesional.
FWTB menegaskan, perjuangan ini bukan semata kepentingan kelompok wartawan, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga marwah kebebasan pers dan memastikan anggaran publikasi daerah digunakan secara akuntabel.
“Jika Pemkab abai, maka publik berhak menilai ada yang tidak beres dalam pengelolaan informasi dan anggaran di Tulangbawang,” pungkas Abdul Rohman. (*)
Tidak ada komentar